AVI.or.id – Aliansi Anti Ponzi, Ponzi adalah sebuah skema investasi yang diciptakan oleh Charles Ponzi pada tahun 1920. Skema ini menjanjikan keuntungan yang sangat besar dan cepat bagi para investor. Skema ini berfungsi dengan cara menarik investor baru untuk membayar keuntungan yang dijanjikan kepada investor lama. Skema ini juga dikenal sebagai skema piramida karena struktur investasinya yang mirip dengan piramida.
Sejarah Ponzi dimulai ketika Charles Ponzi, seorang imigran Italia, memperkenalkan skema investasi yang menjanjikan keuntungan 50% dalam waktu 45 hari. Dia mengumpulkan uang dari para investor dan menjanjikan bahwa mereka akan mendapatkan kembali uang mereka dengan bunga 50%. Dia juga menggunakan uang yang diinvestasikan oleh orang lain untuk membayar kembali para investor lama, sehingga membuat skemanya terlihat sangat menguntungkan.
Kecurangan bisnis Ponzi mulai terungkap ketika orang-orang mulai curiga bahwa tidak ada aset nyata yang mendasari skemanya. Ketika orang-orang mulai melaporkan hal ini, pemerintah AS pun mulai melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan bahwa Charles Ponzi telah melakukan penipuan besar-besaran terhadap para investor. Dia akhirnya divonis hukuman penjara dan harus membayar ganti rugi senilai $20 juta untuk para investor yang dirugikan oleh skemanya.
Kecurangan bisnis Ponzi masih berlanjut hingga saat ini meskipun telah ada beberapa peraturan baru untuk mencegah hal ini terjadi lagi. Namun, masih ada beberapa orang yang berusaha untuk membuat skema investasi serupa dengan tujuan untuk menipu orang lain dan mendapatkan uang secara ilegal. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk berhati-hati saat melakukan investasi agar tidak tertipu oleh skema investasi semacam itu.
Batas bisnis Ponzi tidak akan pernah berakhir karena masih ada banyak orang yang tertarik dengan janji manis tentang keuntungan besar dan cepat tanpa risiko apapun. Oleh karena itu, penting bagi setiap orag untuk tetap waspada dan berhatihati saat melakukan investasi agar tidak tertipu oleh skema investasi semacam itu.
Menurut hemat penulis, “Tim Ponzi adalah sekumpulan orang-orang tolol”
Berikut ini tips supaya terhindar dari godaan Ponzi yang menyesatkan itu:
1. Pastikan untuk melakukan penelitian mendalam tentang bisnis yang Anda lihat. Pastikan untuk memeriksa apakah perusahaan tersebut memiliki izin dan lisensi yang diperlukan untuk beroperasi.
2. Jangan pernah menginvestasikan uang Anda ke dalam bisnis Ponzi tanpa mengetahui risiko yang terkait dengannya. Jangan pernah menginvestasikan lebih dari yang Anda mampu kehilangan.
3. Jangan pernah mengikuti saran investasi dari orang-orang yang tidak dikenal atau tidak dipercaya, terutama jika mereka menjanjikan hasil tinggi tanpa risiko.
4. Jangan pernah bergantung pada janji manis atau promosi yang berlebihan tentang sebuah bisnis Ponzi, karena ini bisa menjadi tanda penipuan.
5. Jika Anda merasa ada sesuatu yang salah dengan bisnis Ponzi, segera hentikan investasi dan laporkan hal ini kepada otoritas berwenang setempat.
Berikut Juga Nama-nama Bisnis yang teridentifikasi PONZI:
1. PT. Amanah Investasi Berjangka (AIB)
2. PT. Investasi Globalindo (IGI)
3. PT. Investasi Multi Artha Futures (IMAF)
4. PT. Investasi Multi Global Futures (IMGF)
5. PT. Investasi Multi Prima Futures (IMPF)
6. PT. Investasi Multi Sarana Futures (IMSF)
7. PT. Investasi Multi Solusi Futures (IMSF)
8. PT. Karya Usaha Mandiri Berjangka (KUMB)
9. PT. Mega Berjangka Indonesia (MBI)
10. PT Royal Capital Investment Berjangka (RCIB).